Jakarta, Aktual.com — Kapolres Selayar, AKBP Said Ana Fauza, mengatakan bahwa pihaknya tak memberikan target waktu tertentu dalam dugaan tindak pidana umum politik uang di Pilkada Kabupaten Selayar.
“Kalau bukti-bukti sudah cukup, segera kita limpahkan ke pengadilan,” ujar Said, Senin (21/12).
Hingga kini, pihaknya masih menindaklanjuti proses dugaan politik uang dengan memanggil para saksi dan bertekad untuk menyelesaikan kasus ini secepatnya.
“Kita masih panggil saksi-saksi. Ini masuknya tindak pidana umum. Kalau tindak pidana umum itu sesuai KUHAP, bukan lex specialist,” tambahnya.
Sementara, Kepala Panwaslu Kabupaten Selayar Abdul Kadir menegaskan kasus dugaan politik uang yang terjadi di Kelurahan Putangabun, Kecamatan Bontoharu, sebelumnya telah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang turut dihadiri aparat kejaksaaan dan kepolisian.
Pasca pembahasan di Gakumdu, Panwaslu melimpahkan penemuan kasus dugaan politik uang tersebut ke kepolisian. Kini, tindak lanjut penanganan kasus dugaan politik uang Pilkada Selayar sepenuhnya berada di tangan kepolisian.
“Tentu kita berharap bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Kalau sudah P-21 segera limpahkan ke kejaksaan,” kata Abdul Kadir.
Sebelumnya, menjelang hari pemungutan suara pilkada serentak 9 Desember lalu, dugaan politik uang diduga dilakukan oleh tim pasangan calon Basli Ali-Zainuddin.
Artikel ini ditulis oleh: