Jubir KPK Febri Diansyah saat konferensi pers tentang OTT di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8). KPK mengamankan barang bukti berupa bukti transferan dan buku tabungan serta  menetapkan dua orang tersangka yaitu panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi dan pengacara bernama Akhmad dan mengamankan uang senilai Rp.425 juta terkait kasus suap untuk pengurusan perkara suatu perusahaan yaitu PT ADI (Aquamarine Divindo Inspection). AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan, yang menjerat Bupati Nganjuk Taufiqurrahman.

Penggeledahan berlangsung di 15 lokasi berbeda, sejak Jumat (27/10) sampai Senin (30/10).

“Untuk kasus di daerah di Nganjuk dilakukan penggeledahan di 15 lokasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (31/10).

Adapun lokasi yang digeledah di antaranya rumah kelima tersangka, yakni Taufiqurrahman, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayan Nganjuk Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Ngronggot Suwandi.

Kemudian Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk Mokhammad Bisri dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harjanto.

Selain itu, penyidik KPK juga menyasar Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayan serta Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk.

Febri menambahkan, penyidik KPK turut menggeledah delapan rumah saksi dalam kasus suap ini. Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan bukti-bukti suap jual-beli jabatan tersebut.

“Jadi saksi-saksi yang terkait dilakukan pengeledahan di rumahnya untuk melakukan pengumpulan bukti dalam perkara ini,” ujarnya.

Selain melakukan serangkaian penggeledahan, penyidik KPK turut memeriksa 10 saksi yang merupakan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.

Saksi-saksi tersebut diperiksa di Polres Nganjuk. Menurut Febri, pemeriksaan sejumlah PNS di Pemkab Nganjuk itu dilakukan untuk mendalami sumber uang yang diberikan Ibnu Hajar dan Suwandi kepasa Taufiqurrahman.

“Pada prinsipnya penyidik ingin mendalami tentang sumber dari uang tersebut yang diduga merupakan uang suap dan diduga dikumpulkan oleh orang-orang tertentu,” kata dia.

Dalam kasus ini, Taufiqurrahman diduga menerima Rp298,02 juta, masing-masing dari Ibnu Hajar Rp149,12 juta dan dari Suwandi Rp148,9 juta.

Mereka berdua disinyalir sebagai tangan kanan Taufiqurrahman untuk mengumpulkan uang.

KPK kemudian menetapkan Taufiqurrahman, Ibnu Hajar, Suwandi, Mokhammad Bisri dan Harjanto sebagai tersangka suap.

(Reporter: Fadlan Butho)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka