Jakarta, Aktual.com – Pemerintah terus membangun konsolidasi dan mengintensifkan pembahasan terkait persengketaan dengan PT Freeport Indonesia yang mengoperasikan pertambangan di Timika, Papua.
Terpantau oleh Aktual.com, pada hari ini Kementerian ESDM mengundang unsur pemangku kebijakan diantaranya mantan Menteri ESDM, Sudirman Said dan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Mulyadi ke Kantor Kementerian ESDM.
Tampaknya persengketaan ini tidak akan berlanjut ke meja pengadilan Arbitrase seperti apa yang dipublikasi di permukaan publik, pasalnya pemerintah berupaya keras mencari jalan ‘damai’ dengan berbagai alasan.
“Bahwa kita juga mengerti bahwa Freeport sudah lama beroperasi di sana. Ada begitu banyak karyawan dan ada pertimbangan-pertimbangan lainnya, itu juga menjadi bagian yang diperhitungkan,” kata Mulyadi usai berbicara dengan Menteri Ignasius Jonan di Kementerian ESDM, Jumat (3/3).
Namun tentu saja lanjut Mulyadi, pemerintah tidak boleh di intervensi oleh Freeport dan pemerintah harus berdiri di atas landasan undang-undang.
Seperti diketahui, pemerintah sebelumnya telah menerbitkan peraturan yang mewajibkan PT Freeport Indonesia mengubah status pertambangannya dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Jika peralihan status tersebut dijalankan oleh perusahaan asal Amerika Serikat itu, maka Freeport Indonesia bisa melakukan kegiatan ekspor konsentrat selama 5 tahun sejak peraturan diundangkan.
Namun, Freeport Indonesia masih bersikukuh tetap melaksanakan pada status KK yang menjadi acuan dalam kegiatan operasinya. Dengan demikian, Freeport tidak diperbolehkan ekspor atas larangan UU No 4 Tahun 2009.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan