Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5).
Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5).

Jakarta, Aktual.com – Wakil Ketua DPR Fadli Zon usai menjenguk dua tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Rabu (29/5), dan menyatakan keduanya mengungkapkan keluhannya.

Fadli menyebut, dirinya mendengarkan keluhan dari dua tersangka makar yang disebutnya sebagai aspirasi itu, dan menilai penetapan tersangka serta penahanannya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Saudara Eggi Sudjana merasa bahwa dia baru diperiksa satu kali, belum ada gelar perkara dan tiba-tiba setelah proses pemeriksaan dari jam lima sore sampai jam tujuh pagi langsung ditangkap di tempat,” ujar Fadli, di Mapolda Metro Jaya, Rabu.

Hal yang sama, kata Fadli, juga terjadi pada Lieus Sungkharisma yang otomatis membuat yang bersangkutan mengeluhkannya.

“Saudara Lieus Sungkharisma juga tanpa ada suatu proses pemanggilan karena pemanggilan pertama dia tidak terima. Panggilan kedua itu langsung, kata Lieus, dengan beberapa surat sekaligus. Ada tiga surat dan langsung ditahan,” katanya pula.

Selain itu, kata Fadli, Lieus merasa keberatan lantaran video penangkapannya tersebar hingga viral. Fadli menyebut, tindakan semacam itu secara tidak langsung telah mencemarkan nama baik Lieus.

“Ini sangat mengganggu privasi dan tentu saja mencemarkan nama baik dari saudara Lieus,” ujar Fadli.

Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga tersebut mengatakan, Eggi dan Lieus berharap keadilan menghampiri mereka berdua. Pasalnya, tuduhan yang dilayangkan pada Eggi dan Lieus tak memiliki dasar yang kuat.

“Kemudian mereka berharap ada keadilan. Karena, tuduhan-tuduhan ini tidak mempunyai dasar yang kokoh, tak ada dasar yang kuat. Ini lebih bernuansa pada politik dan kekuasaan ketimbang penegakan hukum. Ini yang disampaikan oleh saudara Eggi maupun Lieus Sungkharisama,” ujarnya lagi.

Phobia Eggi Sudjana

Saat menjenguk Eggi Sudjana, Wakil Ketua DPR RI itu, juga mendengarkan keluh kesah Eggi yang disebutnya mengidap phobia tempat sempit dan halusinasi dalam ruang tahanan karena mempunyai riyawat penyakit bermacam-macam.

“Saudara Eggi juga mengidap beberapa penyakit dan juga berada di dalam satu sel yang sempit. Selnya itu 3×1 meter dan juga ada riwayat penyakit macam-macam yang saya kira bisa juga ini fobia terhadap tempat sempit dan sebagainya sehingga bisa ada halusinasi dan sebagainya,” kata Fadli pula.

Fadli mengaku kepada dirinya, Eggi meminta penangguhan penahanan atas kasusnya. Politisi Partai Gerindra itu menganggap, penangguhan penahanan Eggi demi alasan kemanusiaan.

“Saudara Eggi tadi berharap karena kasusnya sangat sumir menurut beliau, beliau meminta agar penangguhan penahanan itu bisa. Saya kira ini alasan kemanusiaan,” ujarnya.

Lebih jauh, Fadli mengaku siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan Eggi. Selain alasan penyakit Eggi, momen Idul Fitri juga jadi alasan penangguhan penahanan tersebut.

“Saya ikut menjamin penangguhan saudara Eggi. Saya kira alasannya, alasan kemanusiaan apalagi ada mengidap penyakit. Dan ini juga mau hari raya Idul Fitri gitu ya. Bagi seorang muslim, hari raya Idul Fitri adalah tempat berkumpul dengan keluarga,” ujar Fadli pula.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus makar.

Penahanan dilakukan hingga 20 hari ke depan. Penahanan terhadap Eggi merujuk pada Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tertanggal 14 Mei 2019.

Kasus ini berawal dari ajakan people power yang diserukan Eggi saat berpidato di kediaman Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Buntut dari seruan itu, Eggi Sudjana dilaporkan seorang relawan dari Jokowi – Mar’uf Center (Pro Jomac), Supriyanto ke Bareskrim Polri dengan laporan nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan