Jakarta, Aktual.com — Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir, terungkap menyebar uang Rp 455 juta, untuk beberapa anggota Komisi V DPR RI saat melakukan kunjungan kerja ke Maluku Tengah. Uang itu disebar kepada para anggota dewan melalui tangan Kepala Badan Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) IX Amran Mustary.
Hal itu terungkap saat penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan untuk Abdul, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/4).
“Terdakwa memberikan uang sejumlah Rp 455 juta kepada Amran Mustary di Hotel Swiss Bell Ambon, guna diberikan kepada beberapa anggota Komisi V,” tutur Jaksa KPK.
Adapun maksud pemberian uang tersebut adalah agar anggota Komisi V yang mengikuti kunker menyalurkan program aspirasinya, untuk pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara. Dan, Amran dapat menunjuk PT WTU sebagai pemenang lelangnya.
Namun demikian, Jaksa KPK tidak menjelaskan siapa anggota Komisi V yang dipercayai oleh Amran untuk menyebar uang tersebut. Namun, Jaksa mengungkapkan bahwa saat kunker itu Abdul diperkenalkan oleh Amran kepada salah satu anggota Komisi V Mohamad Toha.
“Dalam pertemuan tersebut, terdakwa menyampaikan kepada Mohamad Toha agar program aspirasi DPR disalurkan dalam bentuk proyek pembangunan atau rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Tengah,” terang Jaksa.
Uang sebanyak Rp455 itu ternyata berhasil membuat Komisi V memenuhi permintaan Abdul. Hal itu terbukti dengan adanya usulan Komisi V kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Selanjutnya anggota Komisi V mengusulkan program-program aspirasinya kepada Kementerian PUPR, melalui mekanisme Rapat Dengar Pendapat yang dilaksanakan di hotel Le Meridien Jakarta pada 16 September 2015,” ucapnya.
Setelah beberapa kali pembahasan, pada 28 Oktober 2015, pimpinan Komisi V dan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR akhirnya menyetujui program rencana kerja Kementerian PUPR, yang di dalamnya tercantuk proyek-proyek yang merupakan usulan atau aspirasi anggota Komisi V di daerah Maluku dan Maluku Utara.
Berikut proyek-proyek yang dianggarkan melalui program aspirasi DPR, termasuk anggota yang mengusulkan:
1. Proyek Pelebaran Jalan TehoruTehoruTehoru-Laimu senilai Rp 41 miliar. Itu merupakan program aspirasi dari Damayanti Wisnu Putranti, selaku anggota Komisi V DPR fraksi PDIP.
2. Proyek Rekostruksi Jalan Werinama-Laimu senilai Rp 50 Miliar yang merupakan program aspirasi dari Budi Suprianto selaku anggota Komisi V DPR fraksi Golkar.
3. Proyek pembangunan Jalan Kontainer Ruas Jailolo-Mutui Maluku senilai Rp 30 Miliar, Proyek Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Boso-kau senilai Rp 40 miliar, pembangunan Ruas Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 30 miliar, Peningkatan Ruang Jalan Wayabula-Sofi senilai Rp 70 miliar dan Rekonstruksi jalan mafa-Matuting senilai Rp 10 miliar. Seluruhnya proyek itu merupakan program aspirasi Taufan Tiro selaku Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PAN Komisi V DPR.
4. Proyek Rekonstruksi jalan Laimu-Werinama senilai Rp 50 miliar, peningkatan jalan Haya-Tehoru seniali Rp 50 miliar, pelebaran jalan Aruidas-Arma senilai Rp 50 miliar, pelebaran Jalan Tehoru-Laimu senilai Rp 50 miliar, proyek pembangunan jalan Piru-Waisala senilai Rp 50,44 miliar, proyek jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 54,32 miliar. Proyek itu merupakan program aspirasi dari Musa Zainuddin selaku Kapoksi PKB Komisi V DPR.
Artikel ini ditulis oleh: