Jakarta, AKtual.com – PT PLN (Persero) mengaku kekurangan dana untuk melakukan pembiayaan proyek infrastuktur kelistrikan yang menjadi penugasa dari pemerintah. Direktur Keuangan PLN, Sarwono Sudarto menjelaskan bahwa selama ini skema pendanaan protek PLN dilakukan dengan skema obligasi, pinjaman bank, penerusan pinjaman atau Subsidiary Loan Agreement (SLA), dan pinjaman dengan export credit agency (ECA).
Namun karena terkendala Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) Perbankan dan sumber-sumber pendanaan Nasional, hal ini memaksa PLN mencari alternatif pendanaan lainnya. Salah satu alternatif yang akan ditempuh oleh PLN yakni dengan cara mentransformasi aset finansial menjadi efek yang disekuritisasi (alat jaminan).
“Model-model pendanaan yang sudah ada memiliki keterbatasan, sehingga PLN perlu memperluas sumber pendanaan. Salah satu alternatif model pendanaan lain adalah melakukan sekuritisasi aset atau Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK-EBA),” kata Sarwono Sudarto di Jakarta, Senin (12/6).
Lebih rinci dia menjelaskan; rencana sekuritisasi atau EBA yang yang dimaksud yaitu dengan cara menkonversi pendapatan di masa depan menjadi surat berharga untuk mendapatkan cash di awal. Dengan kata lain yang dijadikan dasar sekuritisasi adalah future cash flow dari pendapatan PT Indonesia Power, anak perusahaan PLN di bidang pembangkitan listrik.
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Eka