Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) didampingi Wakil Ketua Laode M Syarif bersiap memberikan keterangan media tentang revisi UU KPK di Jakarta, Rabu (3/2). Mereka menyatakan 90 persen dari isi draf revisi RUU KPK melemahkan kewenangan dan kekuatan KPK. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama/16

Samarinda, Aktual.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak akan menangani kasus penyelewengan dana desa. Lembaga anti rasuah itu akan menyerahkan kepada Polri untuk menyidik.

“Kami memang sudah bekerja sama dengan BPK dan kementerian terkait soal dana desa, tetapi jika ada penyalahgunaan dana desa tetap akan kami serahkan kepada Polri di daerah-daerah, karena nilainya tidak sampai Rp1 miliar,” ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, di Samarinda, Rabu (11/8).

Ia mengemukakan hal itu setelah menjadi narasumber dalam acara Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Kalimantan Timur.

Dalam pengawasan terhadap penggunaan dana desa, lanjutnya, saat ini KPK lebih mengarah pada sistem pengawasan dan mengarahkan kepala desa dalam membuat pelaporan yang sesuai dengan sistem yang telah dibuat.

Untuk sistem pelaporan, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah membuat aplikasi bernama Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) yang digunakan para kepala desa untuk membuat laporan pemanfaatan dana desa.

Siskeudes diterapkan di semua desa dengan melakukan laporan semua dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang sumbernya ada tujuh.

“Jadi, bukan hanya dana desa dari APBN dan Alokasi Dana Desa dari APBD kabupaten yang dilaporkan melalui aplikasi itu, tetapi tujuh sumber APBDes harus masuk semua dalam laporan di Siskeudes,” jelasnya.

“Kalau sekarang tim kami masih lebih fokus pada monitoring dan evaluasi tentang penggunaan dana desa, tetapi jika memang ada penyelewengan dalam pemanfaatan, tentu akan kami serahkan kepada Polri,” tambah Laode.

Pada kesempatan sama, Deputi Keuangan Daerah BPK Dadang Kurnia menambahkan, saat ini konsentrasi tim yang melakukan pengawasan terhadap penyaluran dana desa masih fokus pada sistem pelaporan supaya seragam, sehingga kepala desa lebih mudah membuat laporan dan tim juga lebih mudah dalam meneliti laporan tersebut.

“Konsentrasi kami sekarang masih lebih mengarah pada catat-mencatat laporan pertanggungjawaban keuangan supaya rapi dengan aplikasi Siskeudes. Kalau sudah rapi, baru kita melakukan tindakan lain. Upaya perbaikan terus dilakukan secara bertahap demu untuk memudahkan pelaporan,” kata Dadang.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara