Jakarta, Aktual.com — Kalangan pengusaha mendesak agar pemerintah segera mengeluarkan aturan penghentian ekspor kelapa segar guna memenuhi kebutuhan industri dalam negeri yang terus kekurangan bahan baku.

“Total estimasi produksi 12,9 miliar butir per tahun, sedangkan kebutuhan kelapa untuk 2015 sebanyak 14,63 miliar butir,” kata Wakil Ketua Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI) Amrizal Idroes dalam dialog Pengembangan Komoditas dan Wacana Tata Niaga Kelapa di Menara Kadin, Jakarta, Kamis (21/4).

Amrizal menuturkan kelangkaan pasokan kelapa segar telah terjadi hampir dua tahun terakhir dengan penurunan kapasitas produksi sekitar 30 persen hingga 50 persen.

“Penurunan produksi itu sejalan dengan penurunan bahan baku yang turun 30-50 persen,” katanya.

Kelangkaan pasokan itu menurut dia disebabkan oleh maraknya ekspor buah kelapa segar legal dan ilegal serta menurunnya produktivitas tanaman karena pengaruh El Nino dan minimnya peremajaan kebun.

Dengan adanya pelarangan ekspor buah kelapa segar, diharapkan dapat memberikan kepastian bahan baku untuk industri pengolahan, meningkatkan pelung investasi dari luar untuk Indonesia, serta menyanggah jatuhnya harga di tingkat petani.

“Karena itu, kami ingin pemerintah lakukan deregulasi tata niaga pelarangan ekspor buah kelapa segar,” katanya.

Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan Nurlaila Nur Muhammad dalam kesempatan yang sama mengatakan pemerintah akan mengkaji usulan penghentian ekspor buah kelapa segar agar Indonesia, termasuk petani lokal, juga dapat menikmati nilai tambah komoditas itu.

“Kemendag walaupun ada arah ke sana, tetapi tidak akan terburu-buru. Kami akan melakukan pengkajian secara baik. Kami akan lakukan beberapa FGD (Focus Group Discussion) untuk mengkajinya,” katanya.

Nurlaila memastikan, kajian aturan tata niaga kelapa ke depan harus dipastikan membawa manfaat bagi pengembangan industri hilir serta kesejahteraan petani.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Arbie Marwan