Jakarta, Aktual.com — Upaya pemerintah terhadap persoalan Pelayaran Rakyat dinilai belum maksimal, termasuk soal penyandang dana pada usaha pelayaran rakyat.
“Tentu saja juga harus ada pengaturan yang ketat terkait dengan aturan main pinjaman tersebut. Pinjaman tersebut dalam bentuk pinjaman lunak,” ujar Ketua Umum Pelayaran Rakyat (Pelra) H. Sudirman Abdullah, Senin (4/1) .
Selain itu, sebagai bentuk pemberdayaan kepada Pelra, pemerintah diharap segera membuat payung hukum tersendiri bagi Pelra dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sebagaimana amanat dari UU No 17 TAHUN 2008 Tentang Pelayaran Rakyat, terutama Pasal 17 yang menyebutkan Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan laut pelayaran-rakyat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Untuk diketahui, Pelayaran-Rakyat atau disingkat Pelra adalah usaha rakyat yang bersifat tradisional dan mempunyai karakteristik tersendiri untuk melaksanakan angkutan di perairan dengan menggunakan kapal layar termasuk Pinisi, kapal layar bermotor, dan/atau kapal motor sederhana berbendera Indonesia dengan ukuran tertentu.
Pelayaran rakyat mengandung nilai-nilai budaya bangsa yang tidak hanya terdapat pada cara pengelolaan usaha serta pengelolanya. Misalnya, mengenai hubungan kerja antara pemilik kapal dengan awak kapal, tetapi juga pada jenis dan bentuk kapal yang digunakan.
Artikel ini ditulis oleh: