Jakarta, Aktual.co — Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa mendorong Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) melakukan pemetaan jumlah Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) guna mendukung program nasional pemerintah untuk mengurangi penyalahguna narkotika.
“Kita sedang melakukan pemetaan RBM yang ada, kalau yang berbasis panti kita yakin sudah mencukupi untuk rehabilitasi 10 ribu orang,” kata Khofifah di Jakarta, Selasa (24/2).
Ia mengatakan, pemetaan ini dilakukan dengan alasan ingin menjadikan IPWL sebagai induk Rehabilitasi Berbasis Masyarakat berupa sistem pelayanan yang dilaksanakan dari oleh dan untuk masyarakat.
Menurut dia, pemetaan ini akan ditekankan sejak awal Rapat Koordinasi Nasional yang dimulai pada hari ini dan dilaksanakan di Jakarta serta melibatkan 119 IPWL, sehingga 10.000 orang yang ditargetkan mengikuti rehabilitasi sosial benar-benar dapat diwujudkan.
IPWL juga sekarang sedang berkoordinasi untuk menghitung ulang kebutuhan jumlah konselor dan pekerja sosial, agar 700 konselor adiksi dan 500 pekerja sosial yang ditargetkan Kementerian Sosial sebelumnya dapat sesuai, ucapnya.
Selain itu, ia juga mengatakan bahwa rekruitmen para konselor dan pekerja sosial tersebut akan dilakukan oleh Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial.
“Program rehabilitasi ini juga akan didukung enam balai, yang memberikan program “capacity building” serta sertifikasi kanselor adiksi dan pekerja sosial adiksi,” ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah meluncurkan program rehabilitasi untuk 100 ribu penyalahguna narkotika pada Sabtu (31/1), di Mabes Polri.
Terkait kegiatan ini, Kementerian Sosial optimistis dapat melakukan rehabilitasi sosial kepada 10.000 penyalahguna narkotika dari 100 ribu orang yang ditargetkan sembuh dalam rencana nasional pemerintah itu.
Para penyalahguna narkotika itu akan menjalankan rehabilitasi medis yang menjadi wilayah kementerian kesehatan di awal program ini, kemudian kementerian sosial akan melakukan pendampingan dengan dihadirkannya sejumlah pekerja sosial dan konselor adiksi dalam membantu korban narkotika tersebut.
Selain itu, program rehabilitasi sosial ini akan dibantu 105 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di seluruh Indonesia.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid

















