Meulaboh, Aktual.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh menghapus Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kadaluwarsa dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB-P2) Aceh Barat Cut Santi Darmayanti mengatakan kebijakan dilakukan demi mengurangi piutang daerah terhadap pemerintah pusat. Yang jumlahnya mencapai Rp14,702 miliar sejak 1994-2013.
“Dulukan PBB dikelola pusat ada sekitar Rp14 miliar piutang dilimpahkan ke Pemerintah Daerah dan pemda tidak lagi bisa menagih karena utang yang sudah kedaluwarsa, sudah pernah ditagih tetapi tidak ada pembayaran, ada sekitar Rp4 miliar itu,” kata dia, Kamis (10/12).
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat penghapusan PBB di ruang Wakil Bupati Aceh Barat Rachmad Fitri HD, dihadiri Sekda Bukhari, MM, perwakilan Kantor Pajak Pratama Meulaboh, Asisten III, DPKKD serta instansi terkait.
Cut Santi menjelaskan, penghapusan pajak tersebut tidak dilakukan terhadap orang miskin. Tapi kebijakan ini terhadap PBB kadaluarsa dan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasis dan fasum) yang sudah terdata tapi tidak mungkin lagi dilakukan penagihan.
Kebijakan tersebut disusun dalam pejabaran Peraturan bupati (perbub) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat realisasi serapan PBB.
“Dari akhir pembahasan ini fasus dan fasum sudah harus dihapuskan, karena tidak mungkin ditagih lagi, kedua NJOP yang sudah kedaluwarsa Pernop, itu juga harus dihapus. Sebelum dilakukan penagihan harus dilakukan pengecekan ulang terhadap daerah Nopnya sudah kedaluwarsa,”jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, setelah penghapusan tersebut dilakukan maka dikeluarkan SK Bupati Aceh Barat, bagi PBB kedaluwarsa sejak 1994-2009 tidak lagi dibebankan, sementara penagihan hanya berlaku untuk tahun berjalan 2010-2015.
Cut Santi menjelaskan, Pemkab Aceh Barat baru mengelola PBB sejak 2014-2016 berdasarkan Perbub yang sudah diatur dengan harapan pencapaian mengurangi piutang daerah terhadap pusat akan berkurang.
Dia mengatakan, bahwa penghapusan PBB tersebut tidak akan mempengaruhi apapun berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), karena pendapatan PBB dari target diberikan oleh pemerintah daerah, dan penghapusanpun dilakukan terhadap yang sudah kedaluwarsa.
“Penghapusan ini tidak mempengaruhi pendapatan asli daerah, karena pendapatan PBB dari target diberikan pemerintah daerah. Untuk target PBB selama 2015 ini sudah 99 persen tercapai hingga minggu kedua Desember,”katanya menambahkan.
Artikel ini ditulis oleh: