Medan, Aktual.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa RF, sebagai terduga kurir ganja seberat 1,35 kilogram, selama delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara.
JPU Kejari Medan Nur Ainun mengatakan terdakwa RF, warga Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang dikenakan melanggar pasal Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Terdakwa atas nama RF dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” ucap Ainun, Kamis (16/2).
Setelah membacakan tuntutan dari JPU itu, Majelis Hakim PN Medan diketuai oleh Khamozaro melanjutkan sidang tersebut pada Kamis depan (23/2) dalam agenda sidang putusan terhadap terdakwa.
Sebelumnya, JPU Kejari Medan Nur Ainun dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa bertemu dengan Ucok (lidik) untuk mengambil ganja di Jalan Amplas Medan. Ketika bertemu, terdakwa dijanjikan Ucok akan mendapatkan upah sebesar Rp100 ribu. Kemudian terdakwa membawanya untuk dijual kepada seseorang.
“Namun, berselang berapa jam kemudian terdakwa yang melintas di Jalan Merak Jingga, Kelurahan Medan Barat, Kota Medan, tepatnya di depan SPBU, pihak kepolisian meringkus RF,” kata JPU.
JPU mengatakan berdasarkan berita acara penimbangan Nomor:032/09.00.00/2022 tanggal 24 September 2022 yang ditandatangani oleh Sri Winarti selaku Pimpinan PT Pegadaian (Persero) UPC Medan Mandala bahwa penimbangan barang bukti berupa satu bal yang berisikan narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman atau disebut ganja, dengan berat 1.350 gram atau setara 1,35 kilogram.
“Dengan berat bersih 1.350 gram itu, disisihkan ke laboratorium foresnsik dan alat bukti di persidangan 37 gram, pemusnahan barang bukti seberat 1.313 gram,” kata JPU Nur Ainun.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu