Kupang, Aktual.co — Sebanyak lima orang kurir atau pengedar narkoba jaringan internasional yang berhasil ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama petugas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai (KPPBC) Atapupu, terancam hukuman mati.
Kelima tersangka yang diancam dengan hukuman mati itu adalah OK, (30) warga negara Nigeria, berperan sebagai pengedar, dan empat kurir yakni S alias J (21), mahasiswi sebuah universitas swasta asal Jakarta, ES, (29) pekerja restoran di Makau asal Lampung Timur, dan IM, (37) asal Jakarta. Sedangkan tersangka A, (44) perempuan asal Desa Koper, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.
“Mereka semua adalah pengedar, sehingga hukuman paling berat untuk mereka adalah hukuman mati. Kalau untuk pemakai kita usahakan untuk direhabilitasi,” kata Kapolda NTT, Brigjen Pol. Endang Sunjaya, Rabu (7/1).
Dia menjelaskan, para kurir barang haram itu naik dalam satu mobil travel dari Timor Leste menuju Atambua, tetapi mereka ternyata tidak saling mengenal. “Jadi sistem kerja mereka ini sangat rapih,” ujarnya.
Menurutnya para kurir, mereka menerima upah sebesar Rp20 juta jika berhasil membawa masuk narkoba dari Bangkok melewati Timor Leste ke Jakarta. Tersangka S, mahasiswi semester 9 misalnya, sempat melakukan survei jalur penyelundupan narkoba yang kemudian melakukan penyelundupan sebanyak tiga kali sejak Agustus sebelum tertangkap.
S mengambil Sabu dari Bangkok. Ia naik pesawat dari Jakarta-Singapura-Bangkok, kemudian kembali lagi lewat Singapura ke Timor Leste dan melewat jalur darat ke Kupang. Dari Kupang naik kapal laut ke Surabaya kemudian dilanjutkan dengan travel ke Jogjakarta dan Jakarta.
Jalur lain yang dilewati S ialah naik pesawat Jakarta-Bali dilanjutkan ke Timor Leste untuk menjemput Sabu dan kembali mengikuti jalur penyelundupan perbatasan RI-Timor Leste. “Ini belum termasuk tersangka lainnya,” kata Sunjaya.
Artikel ini ditulis oleh: