Jakarta, Aktual.com — Kurir suap anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy A Edwin mengaku bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyetujui pengajuan Justice Collaborator-nya (JC).

“Belum (ada jawaban),” ujar Dessy usai diperiksa penyidik KPK, Jakarta, Rabu (2/3).

Bahkan dia masih sempat meminta doa agar pengajuan JC-nya itu disetujui pihak KPK. “Doain ya (biar disetujui JC-nya),” pinta dia.

Diketahui, Dessy resmi mengajukan diri sebagai JC dikasus suap ‘pengamanan’ proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada 16 Februari 2016.

Kuasa hukum Dessy, Hendra Heriansyah salah satu yang ditawarkan dalam JC itu adalah pengungkapan peran anggota Komisi V lainnya yang diduga terlibat dikasus yang sama, yakni Budi Supriyanto.

Budi pun sudah menyandang status tersangka dalam kasus yang sama dengan Dessy. Politikus Golkar itu ditengarai menerima uang dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Pengusaha itu diketahui juga memberikan sejumlah uang ke Damayanti.(jeki)

Artikel ini ditulis oleh: