Jakarta, Aktual.com — Tersangka kasus dugaan suap ‘pengamanan’ proyek infrastruktur milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Dessy A Edwin mengaku siap mengungkap peran anggota Komisi V DPR dikasus yang menjeratnya.

Dikatakan kuasa hukum Dessy, Hendra Heriansyah salah satu pihak yang bakal dibongkar adalah peran anggota Komisi V dari fraksi Golkar Budi Supriyanto. Untuk mengungkap peran Budi jadi salah satu ‘peluru’ Dessy agar pengajuan justice collaborator bisa diterima KPK.

“Mungkin bisa sedikit menyentuh pak BS ya,” kata Hendra kepada Aktual.com lewat pesan elektronik, Kamis (18/2).

Kendati demikian, ketika disinggung soal apa peranan Budi dalam kasus suap ini, Hendra enggan menjelaskan. Termasuk ketika disinggung soal uang yang diterima Budi dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban dari Hendra ihwal kebenaran aliran uang ke Budi.

Berdasarkan informasi, Budi telah menerima uang dari Abdul melalui Damayanti Wisnu Putranti sebesar Rp 4 miliar. Kemungkinan pemberian uang itu saat ini masih terbuka.

Pasalnya, Budi menjadi salah satu pihak yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi. Pencekalan itu dilakukan sejak 20 Januari 2016 lalu.

Bahkan pasca OTT Damayanti, ruang kerja Budi di gedung DPR juga menjadi salah satu sasaran penggeledahan tim penyidik KPK.

Dessy sendiri sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator dikasus yang membelitnya. Pengajuan JC itu pun telah diajukan secara resmi ke penyidik KPK dua hari yang lalu.

“Mba Dessy sudah ajukan JC. Alasannya karena dia bukan pelaku utama. Dia punya itikad baik, mau mengembalikan uang yang bukan uang negara. Dia mau membantu KPK mengungkap ini hingga tuntas. (Surat pengajuan JC) hari sudah dilayangkan,” kata Hendra, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/2).

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu