Pelalawan, Aktual.com – Uji publik rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Pelalawan dalam PEMILU tahun 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaksanakan di aula BAPPEDA, Rabu (14/12).
Bapri Naldi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pelalawan menyampaikan, berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan kursi DPRD mengalami penambahan.
Dalam rancangan penentuan kursi DPRD yang awalnya 35 kursi menjadi 40 kursi. Ini berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Pelalawan yang bertambah menjadi 402.303 jiwa. Sehingga Daerah Pemilihan (Dapil) untuk DPRD Kabupaten Pelalawan menjadi 5 Dapil.
Untuk Dapil Pelalawan 1 meliputi Kecamatan Pangkalan Kerinci dengan jumlah penduduk 99.927 jiwa dengan alokasi 10 kursi, Dapil Pelalawan 2 meliputi Kecamatan Bandar Petalangan, Bunut, Pelalawan, Teluk Meranti, Kuala Kampar dengan jumlah penduduk 87.396 jiwa dengan alokasi 9 kursi,
Dapil Pelalawan 3 meliputi Kecamatan Ukui, Kerumutan dengan jumlah penduduk 64.692 jiwa dengan alokasi 6 kursi, Dapil 4 meliputi Kecamatan Pangkalan Lesung, Pangkalan Kuras dengan jumlah penduduk 94.362 jiwa dengan alokasi 9 kursi, sedangkan untuk Dapil Pelalawan 5 meliputi Kecamatan Bandar Sei Kijang, Langgam dengan jumlah penduduk 55.926 jiwa dengan alokasi 6 kursi.
Selanjutnya Rancangan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Pelalawan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 telah di setujui oleh 18 Partai Politik dan tokoh masyarakat yang datang dalam uji publik tersebut. Hasil uji publik oleh KPU Kabupaten Pelalawan akan segera disampaikan ke KPU RI.
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman