Jakarta, Aktual.com — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) dari komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya, Kurtubi, menginginkan supaya Rancangan Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) baru sebagai pengganti UU Minerba No.4 tahun 2009, yang tengah digodok besama rekan-rekan komisinya di parlemen, secara rinci harus menegaskan kepemilikan dan penguasaan negara atas minerba.

“Harus ada definisi yang jelas siapa pemilik harta cadangan tambang yang ada di perut bumi itu, di UU No.4 tahu 2009 tidak ada definisi satu pasalpun menjelaskan bahwa cadangan itu milik negara,” tuturnya di Ruang GBHN Nusantara V, MPR RI Jakarta, Selasa (15/3).

Lebih lanjut Kurtubi menerangkan, akibat UU No.4 tahun 2009, saat ini kontraktor dengan leluasa menguasai cadangan tambang yang terkandung di dalam perut bumi Indonesia.

“Ini yang harus diluruskan dan diperbaiki, karena kondisi yang ada saat ini sudah semakin mengkhawatirkan, kepemilikan berubah menjadi milik kontraktor,” imbuhnya.

Adapun hal lain yang dia inginkan adalah menghilangkan berbagai klausul yang mengandung konsep kontrak karya yang ada di dalam pasal UU Minerba sebelumnya.

“Selain itu, UU Minerba masih menggunakan konsep kontrak karya, di UU minerba yang baru, kontrak karya tidak boleh lagi di bumi Indonesia sebab dengan kontrak karya kedaulatan negara menjadi hilang dan penerimaan negara menjadi minim,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Arbie Marwan