Jakarta, Aktual.co — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang gugatan praperadilan Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo terkait penetapan tersangkanya oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi keberatan wajib pajak Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.
Dalam sidang kali ini, bekas Ketua Badan Pemeriksa Keuangan itu mengungkapkan alasan mengajukan praperadilan.
Dasar hukum permohonan keberatan wajib pajak, kata Hadi, yang dilakukan BCA bukan ranah pidana. Tetapi merupakan upaya administratif.
“Menurut hukum gugatan pajak bukan perbuatan pidana, tapi upaya administrasif. Wajb pajak dapat lakukan banding. Kompetensi ada di pengadilan pajak, apabila dipandang salah, wajib diperbaiki atau diterbitkan keputusan baru, sesuai undang-undang perpajakan,” ujar Hadi dalam sidang di PN Jaksel, Jakarta, Senin (18/5).
Menurut Hadi, KPK tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap keberatan pajak. Terutama dalam kasusnya, di mana KPK menyidik keberatan wajib pajak yang diajukan BCA.
“Kecuali ada suap. Keputusan Dirjen pajak murni kewenangan Pemohon sesuai undang-undang, sehingga tidak dapat dikriminalkan kecuali ada feedback,” ujar mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini.
Hadi juga menjelaskan soal pernyataan Ketua KPK nonaktif Abraham Samad pada 29 Agustus 2013 silam. Saat itu Abraham mengatakan KPK tidak pernah permasalahkan kebijakan, kecuali adanya feedback yang melawan hukum.”Lalu pada 12 September 2013, Samad bilang, kebijakan itu tidak dapat dipidana, kecuali adanya feedback,” ujar Hadi.
Hadi melanjutkan, dengan mengutip pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla, bahwa pemerintah tidak mau seseorang dipidana karena kebijakan pemerintah. Pun demikian dengan kebijakan Dirjen Pajak dalam mengeluarkan keputusan terhadap keberatan pajak, meski keputusan itu bukan final.
“Keberatan pajak bukan putusan final, maka apabila dipandang salah, keputusan dapat diterbitkan atau diperbaiki, dibatalkan. Dengan demikian keputusan atas keberatan pajak tidak mungkin dapat dihitung kerugian negara,” ujar Hadi.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Hadi Poernomo sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Penetapan tersangka Hadi itu dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak periode 2002-2004.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby

















