Warga Palestina Shalat di jalan di kompleks Haram al-Sharif di Yerusalem (AFP)

Jakarta, Aktual.com – Serangan sekaligus pembatasan akses umat Islam ke masjid Al Aqsa oleh Israel telah menciderai Deklrasai Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM). Ini tercantum dalam Pasal 18 tentang Hak atas Kebebasan Pikiran, Hati Nurani dan Memeluk Agama dan Resolusi Majelis Umum 36/55 pada 25 November 1981 tentang Penghapusan Semua Bentuk Intoleransi dan Diskriminasi Berdasarkan Agama dan Kepercayaan.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PPP DPR RI, Reni Marlinawati dalam siaran pers yang diterima aktual.com, Sabtu (22/7).

“DPP PPP mengutuk keras atas peristiwa tersebut dan mendorong pemerintah melakukan langkah diplomatik yang keras untuk menekan Israel agar menghentikan tindakan keji tersebut,” tegasnya.

Menurut Wakil Ketua Umum DPP PPP itu, kecaman Presiden Jokowi atas aksi tersebut harus ditindaklanjuti oleh menteri terkait untuk memastikan ada tindakan konkret RI ataa tindakan Isarel. Segala upaya tersebut dalam bingkai politik bebas aktif yang diperankan Indonesia.

“Fraksi PPP akan mendesak pimpinan DPR untuk menggunakan instrumen kepesertaaan DPR RI dalam organisasi parlemen internasional untuk memaksimalkan perannya di sejumlah organisasi parlemen internasional seperti International Parliament Union (IPU), ASEAN Parliamentary Asemblay (AIPA), serta Asia Pacific Parliamentary Forum (APPF) untuk melakukan langkah nyata atas tindakan Israel tersebut,” kata dia.

Kemudian dia menambahkan secara khusus Fraksi PPP juga mendorong Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI untuk melakukan langkah- khusus konkret untuk berkontribusi menyelesaikan atas persoalan yang terjadi di Masjid al-Aqsha.

“Meminta kepada seluruh kader PPP untuk membaca qunut nazilah sebagai upaya memohon kepada Allah agar masalah yang menimpa saudara-saudara kita di Palestina agar cepat terselesaikan dan perdamaian agar segera terwujud,” pungkasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan