Penjatuhan sanksi tersebut dikatakan Farid merupakan bukti bahwa KY tidak memberikan toleransi atas perilaku curang yang dlakukan oleh hakim terlapor.

“Apapun jenis atau tingkatan sanksi sepatutnya tidak ada pilihan bahwa sanksi terdahulu mesti dijadikan sebagai pelajaran penting bagi setiap hakim,” tukas Farid.

Tercatat bahwa dari 49 sidang MKH tersebut 22 laporan diantaranya terkait dengan praktik suap dan gratifikasi atau sebesar 44,9 persen.

Selain kasus suap dan gratifikasi, kasus perselingkuhan dan pelecehan seksual juga termasuk jenis kasus yang banyak disidangkan dalam MKH, yaitu sebanyak 17 perkara atau 34,6 persen.

Khusus di tahun 2017, KY dan MA menggelar tiga kali sidang MKH dengan rincian, satu kasus penyuapan, dan dua kasus perselingkuhan.

ant

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby