Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial menyatakan terdapat 74 pendaftar dinyatakan lolos seleksi tahap administrasi hakim agung (CHA). Hal ini diputuskan dalam rapat pleno Komisi Yudisial (KY) yang diadakan di Jakarta, Kamis (25/1) kemarin.
“Komisi Yudisial telah menerima 84 nama usulan CHA dan secara resmi KY telah menetapkan 74 orang lulus seleksi administrasi CHA tahun 2017,” ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Madaraman di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/1).
Proses pendaftaran ini telah dilakukan sejak Desember 2017 lalu. Menurut Madaraman, dari 74 orang tersebut terdiri dari 52 orang dari jalur karier dan 22 orang jalur non karier.D
Sementara, dari kategori jenis kelamin, calon hakim agung tersebut terdiri dari 10 orang perempuan dan 64 orang laki-laki.
Madaraman menambahkan, berdasarkan jenis kamar yang dipilih, sebanyak 16 orang lolos seleksi administrasi di kamar agama, 9 lolos seleksi administrasi di kamar militer, 27 orang lolos seleksi administrasi kamar perdata dan orang lolos di seleksi administrasi kamar pidana, dan 2 orang lolos seleksi administrasi di kamar tata usaha negara (TUN).
Sementara, lanjut dia, berdasarkan dari profesi, yang lolos seleksi administrasi calon hakim agung ini terdiri dari 52 orang hakim karier, 11 orang akademisi, 3 orang pengacara dan 8 orang dari profesi lainnya.
“Berdasarkan kategori pendidikan, sebanyak 28 orang bergelar master (S2) dan 46 orang bergelar doktor (S3),” tutur dia.
Selain itu, 74 peserta calon hakim agung yang lolos tahap seleksi administrasi ini akan mengikuti tahap II atau tahap seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 7 dan 8 Februari 2018 di Megamendung, Bogor.
“Mereka akan mengikuti tahap II yakni materi seleksi kualitas yang meliputi menulis makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus kode etik, dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan tes obyektif,” pungkasnya.
Sekedar informasi nantinya 74 orang yang lolos tes administrasi akan memperebutkan 8 kursi hakim agung yang dibutuhkan oleh Mahkamah Agung.
Teuku Wildan A.
Artikel ini ditulis oleh:
Teuku Wildan