Padang, aktual.com – Komisi Yudisial (KY) Penghubung Sumatera Barat (Sumbar) sedang menelusuri kasus seorang oknum hakim di Pengadilan Negeri Padang berinisial B yang diduga mengancam dua aktivis perempuan.
“Memang benar ada laporan yang masuk ke kami berkaitan dengan pengancaman terhadap aktivis Lembaga Bantuan Hukum Padang,” kata Koordinator Penghubung KY Provinsi Sumbar Feri Ardila di Padang, Jumat (7/6).
Laporan tersebut teregistrasi dan dilaporkan langsung oleh dua aktivis LBH Padang berinisial D dan A ke KY Penghubung Sumbar pada Rabu (5/6) dan saat ini masih dalam proses pendalaman.
Feri membenarkan hakim terlapor tersebut sebelumnya juga telah dilaporkan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim khususnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 Tahun 2017.
“Jadi, hakim inisial B ini dua kali dilaporkan ke Komisi Yudisial,” ujarnya.
Setelah menerima laporan dugaan pengancaman oleh oknum hakim tersebut, Feri langsung berkoordinasi dengan KY Pusat untuk segera ditindaklanjuti termasuk langkah-langkah berikutnya.
Di saat bersamaan KY Penghubung Provinsi Sumbar sedang melengkapi kelengkapan lain seperti bukti-bukti pendukung yang menguatkan bahwa hakim B diduga mengancam dua aktivis perempuan tersebut.
Ia membenarkan dugaan pengancaman tersebut terjadi saat oknum hakim B sedang tidak menjalankan tugas atau tidak menggunakan kelengkapan atribut seorang hakim.
Kendati demikian, Feri menegaskan kode etik dan pedoman perilaku hakim mengikat setiap hakim baik di dalam maupun di luar persidangan. Artinya, meskipun hakim B sedang tidak bertugas perilakunya harus tetap mengacu pada kode etik yang diatur undang-undang.
Terpisah, LBH Padang melalui akun resmi media sosialnya membenarkan terjadi pengancaman terhadap dua pemberi bantuan hukum dari instansi tersebut. Dugaan pengancaman terjadi saat dua aktivis perempuan sedang menunggu antrean sidang.
Sembari menunggu, seorang hakim tanpa toga datang menghampiri dari belakang ruang sidang dan mengeluarkan kata-kata kasar serta diduga mengancam dua pemberi bantuan hukum LBH Padang sambil menyodorkan telepon genggam lalu memfoto tanpa izin.
Artikel ini ditulis oleh:
Rizky Zulkarnain