Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial (KY) bisa langsung berkordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengungkap kasus dugaan pelanggaran etik hakim agung yang keluarganya berbisnis dengan pengacara ke KPK.
Ketua Harian Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Indonesia (MaPPI FHUI), Choky Ramadhan, menilai bahwa langkah itu bisa diambil dengan catatan terdapat potensi korupsi di dalam kasus tersebut.
“Memang antara pelanggaran etik kadang beririsan dengan UU Tipikor misalnya menerima gratifikasi atau suap. Kalau KY menemukan indikasi itu, bisa ditindaklanjuti dengan melaporkannya ke KPK,” ujar dia, ketika dihubungi wartawan, beberapa waktu lalu.
Komisioner KY, Imam Anshori, beberapa waktu yang lalu menyatakan bahwa pihaknya juga membuka peluang ikut melibatkan KPK dalam kasus ini.(Selengkapnya: KPK Bisa Ikut Tangani Kasus Bisnis Anak Hakim Agung).
Salah satu media nasional membeberkan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit itu, tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Pasca putusan tersebut, KY membentuk majelis kehormatan hakim guna menyelidiki vonis itu. Dalam penyelidikan ditemukan tulisan tangan Yamanie mengubah putusan PK Hanky dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Majelis sebenarnya meminta Yamanie dipecat, tetapi MA hanya meminta Yamanie mengundurkan diri.
Setelah itu, KY kemudian menerima informasi dari BNN yang menengari adanya aliran dana mencurigakan tidak lama setelah putusan PK diketuk palu.
Penyelidikan oleh tim biro investigasi KY kemudian memunculkan nama pengacara Safitri Hariyani Saptogino.
Safitri, pengacara sekaligus kurator ternyata memiliki jaringan kepada hakim agung Imron Anwari dan Yamanie melalui bisnis rumah sakit di Cikampek bernama Aqma dulunya bernama Izza.
Anak-anak kedua hakim agung tersebut menjadi direktur utama dan direktur sekaligus pemegang saham di rumah sakit tersebut.Sementara keluarga pengacara Safitri menjadi pemegang saham mayoritas.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby