Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) guna memperkuat langkah pemberantasan tindak pidana korupsi di antara kedua lembaga tersebut.

MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Ketua KY, Amzulian Rifai, dan Ketua KPK, Firli Bahuri, di Auditorium Gedung KY, Jakarta, pada hari Kamis.

Nota kesepahaman ini merupakan perpanjangan dari kerja sama antara KY dan KPK. KY mengakui bahwa kerja sama sebelumnya yang telah berlangsung sejak 13 Juli 2018 hingga 13 Juli 2023 telah memberikan hasil yang baik.

“Oleh karena itu, KY berinisiatif untuk mengusulkan perpanjangan kerja sama ini guna mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang yang dimiliki oleh KY dan KPK,” ujar Sekretaris Jenderal KY, Arie Sudihar.

Nota kesepahaman ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penandatanganan, yakni efektif hingga 24 Agustus 2028.

Arie menjelaskan, “Setelah melakukan koordinasi dan diskusi bersama, naskah nota kesepahaman mengenai upaya pemberantasan tindak pidana korupsi telah disepakati antara KPK dan KY. Ini dilakukan dalam rangka menjaga serta memelihara kehormatan, martabat, dan perilaku hakim sesuai dengan tugas masing-masing lembaga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Tujuan dari penandatanganan nota kesepahaman ini adalah untuk meningkatkan kerja sama dan koordinasi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi antara KY dan KPK. Ini dilakukan dengan tujuan menjaga serta memelihara kehormatan, martabat, dan perilaku hakim sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing lembaga, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Arie menambahkan, “Ini berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan.”

Nota kesepahaman ini mencakup tujuh bidang kerja yang ditandatangani oleh Ketua KY dan Ketua KPK, antara lain pertukaran informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi.

Selain itu, juga mencakup kajian dan penelitian, narasumber dan tenaga ahli, penanganan pengaduan masyarakat, serta pemantauan proses peradilan terkait tindak pidana korupsi.

Sekjen KY berharap bahwa perpanjangan kerja sama antara KY dan KPK ini dapat memperkuat sinergi antara kedua lembaga, terutama dalam hal integrasi data rekam jejak hakim yang terdapat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Ia berharap hal ini dapat mendorong implementasi dalam cakupan yang telah ditentukan, demi mencapai tujuan bersama,” ujar Arie.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Sandi Setyawan