Jakarta, aktual.com – Advokat muda Mangapul Silalahi, melaporkan ke Komisi Yudisial (KY), terkait perkara No. 152/Pid.Sus/2019/PN.Jkt.Ut. Laporan tersebut diterima KY dengan nomor 1495/XI/2019/P.
Mangapul berharap, dengan adanya laporan ini, KY dapat melakukan pemantauan terhadap hakim yang bertugas, sehingga fungsi dan wewenang berjalan sesuai amanat konstitusi.
“Kami minta KY melakukan pemantauan persidangan,” kata Mangapul usai melakukan pelaporan di Komisi Yudisial, Jakarta, Rabu (11/12).
Magapul menjelaskan, dalam perjalanan persidangan kasus ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, semula tidak ada yang mencurigakan. Malah, kata Mangapul, selama proses persidangan tersebut majelis hakim benar-benar objektif, memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengeksplore semua bukti yang ada.
Namun, ketika kasus tersebut akan masuk pada putusan akhir yang diagendakan akan disidangkan pada 5 Desember lalu, tiba-tiba, tutur Mangapul, pihaknya mendapatkan informasi bahwa sidang ditunda dengan alasan majelis hakim belum siap.
Sidang tersebut kembali akan digelar pada 19 Desember 2019, dengan agenda putusan.
“Nah, ketika proses belum siap putusannya, kita dapat informasi yang cukup akurat bahwa ada pihak yang mencoba masuk ke hakim untuk mempengaruhi,” kata Magapul.
“Menurut sumber yang kita percaya ini, ada upaya-upaya yang dilakukan pihak-pihak untuk mempengaruhi putusan ini,” sambungnya.
Karena itu, kata Magapul, pihaknya meminta KY melakukan penguatan terhadap kemandirian hakim. “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang bisa memutuskan nasib seseorang bersalah atau tidak,” tukasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin