Ahok akan menjalani sidang pembacaan tuntutan pada pekan depan. Hakim ketua Dwiarso Budi Santiarto mengizinkan untuk peliputan dengan siaran langsung.

“Karena ini sudah melewati masa pembuktian, sudah boleh masuk, live,” kata Dwiarso dalam sidang di auditorium Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (4/4).

Ahok tersangkut kasus penodaan agama karena pidatonya di Kepulauan Seribu akhir September 2016. Ahok didakwa melanggar Pasal 156 atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu