Jakarta, Aktual.co — Hakim tunggal yang ditunjuk oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengadili gugatan praperadilan Komjen Budi Gunawan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diduga terlibat perkara suap.
Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki mengatakan, Hakim Sarpin Rizaldi pernah dilaporkan masyarakat terima suap. Terima suap merupakan salah satu dari delapan laporan ke KY terkait hakim Sarpin.
“Dari delapan laporan itu, salah satunya laporan terkait suap,” kata Suparman kepada wartawan di Gedung KY, Jakarta, Jumat (30/1).
Suparman mengatakan, dari delapan laporan tersebut, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Pasalnya KY tidak menemukan bukti konkret terkait laporan. “Tapi yang suap masih kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Suparman menyebutkan dari delapan laporan itu, sebagian sudah tidak ditindaklanjuti. Alasannya karena KY tidak menemukan bukti konkrit terkait laporan.
Namun, Suparman enggan menyebutkan secara detail perkara suap yang melilit Sarpin. Dia berharap hakim Sarpin walaupun masih berstatus terlapor, tetap berpegang teguh pada pedoman KUHAP dalam sidang praperadilan.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby