Jakarta, Aktual.com – Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi, mengatakan, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) sangat merendahkan martabat pengadilan.
Pejabat pengadilan seperti tidak pernah jera dengan melakukan tindak kejahatan korupsi. Padahal sudah belasan pejabat pengadilan melakukan tindak yang merendahkan pengadilan, khususnya dalam hal penanganan perkara.
“Oknum pejabat pengadilan rawan suap dan aparatnya tak kunjung jera melakukan perbuatan yang merendahkan martabat pengadilan,” kata Farid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (1/7).
“Mereka sudah gelap mata, para pelaku seperti tidak jera untuk terus merendahkan martabat pengadilan yang sudah begitu terpuruk,” lanjutnya.
Menurutnya, pejabat pengadilan tidak menjadikan pengalaman yang terjadi sebelumnya sebagai pelajaran berharga. Malahan, mereka terkesa penangkapan dan proses hukum sebelumnya tidak lebih dilihat sebagai ketiban sial semata.
“Dijadikan tersangka dan duduk sebagai pesakitan serta tidur dalam sel tahanan cuma resiko biasa,” jelas Farid.
Dari OTT KPK terhadap panitera PN Jakpus sendiri Farid menilai akses oknum hakim dan aparat pengadilan menggambarkan praktik suap di pengadilan adalah sesuatu yang sulit dibantah. Lembaga peradilan menjadi salah satu tempat tumbuh suburnya praktik suap.
“Bermodal kekuasaan sebagai wakil tugan dan mahkota independensi/kemandirian peradilan, membuat tak sedikit oknum hakim dan aparat pengadilan dapat melakukan apa saja,” imbuhnya.
“Para pencari keadilan, masyarakat dan para investor makin menipis kepercayaannya, bahkan berada pada titik nadir kepada lembaga penegak hukum. Karena didalamnya banyak diisi oknum bermental buruk atau bahkan pecundang,” sambung Farid.
Laporan: Sumitro
Artikel ini ditulis oleh: