Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial membuka kemungkinan untuk kembali membuka penyelidikan kasus dugaan keluarga enam hakim agung yang berkongsi mengelola bisnis rumah sakit bersama seorang pengacara, Safitri Hariyani Saptogino.
Komisioner Komisi Yudisial, Imam Anshori, pun membuka kemungkinan jika kasus ini ikut ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“KPK bisa ikut menangani kasus ini,” ujar dia, ketika berbincang dengan Aktual.com, Senin (22/6).
Keikutsertaan KPK, lantaran berdasarkan pemberitaan salah satu media nasional, menyebut bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) mencium adanya transaksi kepada hakim agung pasca PK gembong Narkoba, Hanky Gunawan.
“Kita masuk di etik dulu, kalau kuat bukti pidananya maka kita sampaikan pidana ya ke KPK,” kata dia.
Sebelumnya, salah satu media nasional membeberkan adanya dugaan bisnis keluarga enam anak hakim agung bersama pengacara bernama Safitri Hariyani Saptogino. Bisnis berupa rumah sakit itu, tercium tidak lama usai perkara PK kasus gembong narkoba yang juga pemilik pabrik ekstasi di Surabaya Hanky Gunawan divonis hukuman mati dalam putusan kasasi MA.
Putusan diketok palu pada Agustus 2011. Dalam sidang PK, majelis hakim yang beranggotakan hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha mengubah hukuman Hanky Gunawan menjadi 15 tahun penjara.
Hakim yang ‘merevisi’ putusan tersebut, yakni hakim agung Imron Anwari, Ahmad Yamanie dan Nyak Pha. (selengkapnya: KY Tunggu Laporan Baru Kasus Bisnis Anak Hakim Agung).
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby