Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi. (ilustrasi/aktual.com)
Juru bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) meminta aparat penegak hukum menindak tegas para pihak yang merespon putusan majelis hakim untuk Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias ahok, dengan sikap ‘anarkis’.

KY sebagai pemantau segala tindak-tanduk majelis hakim kasus Ahok merasa putusan yang diberikan untuk Ahok merupakan suatu hal yang sudah dipertimbangkan dengan matang. Maka dari itu, majelis harus bebas dari intervensi apapun.

“Meminta aparat penegak hukum menindak tegas pihak-pihak yang melakukan kericuhan dala merespon proses dan putusan hakim serta penahanan Basuki Tjahaja Purnama. Mengimbau kembali semua pihak untuk menghormati proses dan putusan hakim,” kata Juru Bicara KY, Farid Wajdi, dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (12/5).

Ditekankan Farid, semua pihak baik yang pro ataupun kontra dengan putusan majelis hakim harus menjaga sikapnya. Sebab, tindakan yang dianggap mengganggu putusan pidana sama saja dengan merendahkan martabat peradilan di Tanah Air.

“Hentikan semua tindakan-tindakan yang mengintervensi hakim maupun pengadilan, karena itu jelas merendahkan kehormatan, keluhuran martabat hakim maupun peradilan Indonesia,” papar dia.

Farid mengimbau ada jalur-jalur hukum yang dapat dipakai oleh para pihak yang tidak setuju dengan putusan hakim. Seperti yang dilakukan Ahok dan penasihat hukumnya, yakni banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

“Gunakan lah proses formil sebagaimana hukum yang berlaku, jika ingin meminta penangguhan penahanan, keberatan terhadap substansi putusan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Ahok diputus bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran menodai agama Islam. Ia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan diganjar hukuman pidana selama dua tahun penjara.

Laporan: M Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid