Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial (KY) akan memantau sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan Gunawan Jusuf dan M Fauzi Thoha, melawan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“KY akan memantau persidangan yang dirasa menarik perhatian publik dengan tetap berpegang teguh pada prinsip independensi hakim dan peradilan,” kata Ketua Komisi Yudisial, Aidul Fitriciada Azhari, Senin (15/1).
Ia menjelaskan KY tidak berwenang memeriksa keabsahan suatu perkara yang akan, sedang dan sudah diperiksa pengadilan. Pun perkara yang digugat pemohon t‎erkait Sprindik (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterbitkan Bareskrim Polri.
Namun, lanjut Aidul hanya memeriksa perilaku hakim yang memproses atau mengadili gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan Jusuf.
“KY hanya berwenang memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH),” terangnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid