Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017). Sidang kali ini dengan Basuki Tjahaja Purnama membacakan pledoi atau pembelaannya. POOL/KOMPAS IMAGES/KRISTIANTO PURNOMO

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial mengaku terus mengawal proses persidangan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

“Kami memastikan tugas KY mengawal proses sidang ini dilakukan dengan itikad yang baik dan sesuai dengan peran yang diberikan oleh negara,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Rabu (3/5).

Farid mengatakan bahwa dalam mengawal proses persidangan untuk kasus ini, KY menggunakan dua metode. “Kami melakukan pemantauan tertutup atau pemantauan terbuka, penggunaan metodenya sangat bergantung pada penilaian internal tentang urgensi kasus yang dihadapi.”

Sementara itu berkaitan dengan substansi perkara, Farid menegaskan bahwa KY membatasi diri dalam hal ini. Sebab selain Independensi Hakim yang wajib dijaga, Farid menjelaskan proses hukum dari perkara ini juga masih berlangsung.

“Fokus KY akan ada pada etika majelis hakim dalam mengelola perkara ini, baik perilaku di dalam sidang maupun perilaku di luar sidang.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu