Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut hakim menjatuhkan hukuman penjara satu tahun dengan masa percobaan dua tahun kepada Ahok karena menilai tindakan Ahok memenuhi unsur pidana sebagaimana tertuang dalam Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu