Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)
Sidang perdana kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan digelar di PN Jakarta Pusat. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial menyarankan supaya persidangan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi.

“Patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik,” ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (10/12).

Hal ini berdasarkan pengalaman persidangan kasus kopi vietnam bersianida yang disiarkan secara langsung oleh televisi swasta nasional. Farid menjelaskan siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasus itu sendiri.

Selain itu pengadilan yang disiarkan secara langsung semakin membuka polemik dalam ruang hukum bagi para pakar hukum di luar persidangan. “Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif semacam ini perlu dihindari.”

Persidangan yang disiarkan secara langsung secara otomatis tidak akan melalui sensor, padahal ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka.

Selanjutnya Farid mengatakan bahwa siaran langsung ini sedikit banyak dapat mempengaruhi keterangan saksi. “Saksi diperiksa satu per satu diambil keterangannya untuk masuk ke ruang sidang, saksi ini tidak diperbolehkan saling mendengarkan keterangan.”

Farid mengatakan seorang saksi harus memberikan keterangan sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri. “Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi.”

Farid menambahkan bahwa dengan alasan-alasan tersebut, harus ada kompromi yaitu siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas hanya pada bagian-bagian tertentu seperti penbacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.

“Walaupun siaran langsung bersifat terbatas, tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena tentu akan tetap profesional.”

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu