Jakarta, Aktual.co — Anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2010-2015, Taufiqurrohman Syahuri mengatakan bahwa keputusan Hakim Sarpin Rizaldi pada sidang praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan belum bisa dikatakan melanggar Undang-undang (UU).
Dia menilai, masih diperlukan pemahaman lebih dalam untuk menentukan apakah keputusan tersebut telah mencederai UU. Dia menegaskan, bahwa seorang Hakim mempunyai hak tersendiri untuk memutuskan sebuah perkara.
“Soal nabrak UU kan biasa karena Hakim punya hak itu. Tapi, dalam hal ini karena jadi pembicaraan publik dan itu memang jadi perhatian, maka itu akan diteliti ada pelanggaran etiknya nggak terhadap penabrakan norma-norma UU itu,” papar Syahuri di gedung KPK, Selasa (10/3).
Meski begitu, lanjutnya, memang ada Hukum Acara yang ditabrak oleh Hakim Sarpin. Namun, hal itu belum bisa dikatakan sebagai pelanggaran. Kerena sejatinya ada seorang Hakim diperbolehkan untuk menabrak hukum, tapi tentunya dengan pertimbangan yang relevan.
“Yang jelas ada Hukum Acara yang ditabrak, diterobos. Cuma apakah penabrakan ini karena terobosan hukum secara ilmu atau ada kaitan secara etik,” terangnya.
Lebih jauh disampaikan pria kelahiran Brebes, walaupun nantinya KY menemukan adanya pelanggaran hukum yang dilanggar Hakim Sarpin, tetap tidak akan merubah putusan praperadilan. Keputusan KY nanti hanya berimbas kepada Hakim Sarpin.
“KY nggak menilai materi putusan. Katakanlah etiknya melanggar, tapi kalau putusanya jalan terus,” jelasnya.
Untuk menanggapi pertanyaan masyarakat terkait masalah tersebut, KY pun menegaskan akan segera memanggil Hakim Sarpin. Syahuri mengatakan bahwa tindak lanjut kasus tersebut akan dimulai kembali pada awal April mendatang.
“Hakim Sarpin belum dipanggil. Kemungkinan awal April. Natti kalau beliau penuhi panggilan diharapkan untuk menjelaskan (pertimbangan mengabulkan gugatan Budi Gunawan),” pungkasnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby