“Sistem ini sangat rentan karena bergantung pada figur atau setidaknya menimbulkan kelompok figur yang tidak sehat atau oligarki,” jelas Farid Dalam data yang dipaparkan oleh Farid, sebagian besar sistem peradilan dunia menyadari bahwa pengelolaan “mengurus” pengadilan tidak bisa diserahkan hanya kepada satu entitas, apalagi membenahi para hakim sebagai pemutus perkara sekaligus manajer.
Menurut Farid reorientasi konsep “atap’ bukan merupakan pelanggaran independensi karena hal ini merupakan realita sekaligus tuntutan yang terjadi di banyak tempat.
“Praktik pengelolaan peradilan modern adalah fakta yang paling jelas bahwa peradilan tidak mungkin diberikan beban lebih selain hanya fokus pada perkara dan kesatuan hukum untuk keadilan,” pungkas Farid. (Wisnu/Ant)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara














