Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial segera menindaklanjuti laporan Koalisi Masyarakat Sipil dengan mengeluarkan putusan atas dugaan pelanggaran kode etik, yang dilakukan hakim Sarpin Rizaldi dalam memutus praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan pada Februari lalu.
“Proses (pemeriksaan) sudah berjalan, sudah selesai. Sekarang tinggal menunggu hasil dari rapat pleno yang sudah diadakan KY. Semoga dalam satu sampai sua minggu ini sudah ada putusan,” ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil Erwin Natosmal usai menemui Ketua KY Suparman Marzuki di Jakarta, Jumat (19/6).
Dalam pertemuan yang berlangsung tertutup itu, Erwin dan beberapa rekannya mendorong KY agar memberikan putusan yang progresif berdasarkan ketentuan hukum, dan kepentingan masyarakat luas terutama dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Ini memang hari-hari sulit dimana ada pertautan kepentingan antara kekuasaan, mafia peradilan, dan koruptor. Dalam hal ini KY punya peran yang sangat vital untuk memberi putusan seobjektif mungkin,” kata dia.
Dia mengungkapkan, ada indikasi upaya terstruktur untuk menekan KY dalam menjalankan tugasnya sehingga pemeriksaan pelanggaran kode etik atas hakim Sarpin membutuhkan waktu yang lebih lama dari seharusnya.
“Kami melapor pada 17 Februari 2015, seharusnya proses pemeriksaan sampai dengan putusan hanya butuh waktu 30 hari. Tapi karena berbagai kendala dan tekanan itu prosesnya molor sampai sekarang,” kata Edwin.
Beberapa kendala yang diklaim berpengaruh besar terhadap kinerja KY tersebut diantaranya gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi, yang telah diajukan oleh Ikatan Hakim Indonesia terhadap beberapa pasal dalam UU yang mengatur tentang keikutsertaan KY dalam seleksi calon hakim.
Selain itu, disebutkan oleh salah satu anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, ada pula dugaan kriminalisasi yang dialamatkan pada dua komisioner KY yakni Suparman Marzuki dan Taufiqurrahman Syahuri atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap hakim Sarpin.
“Jadi waktu 30 hari yang seharusnya digunakan untuk memeriksa perkara pelanggaran kode etik ini menjadi terhambat karena kedua komisioner KY itu harus memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri terkait laporan pencemaran nama baik (Sarpin),” ujarnya.
Walaupun prosesnya terhambat, Julius optimistis KY dapat mengeluarkan putusan yang positif yakni teguran keras kepada hakim Sarpin. “Dari materi Pasal 8 dan Pasal 10 Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim yang menjadi dasar laporan kami, kami merasa bukti yang kami ajukan cukup kuat. Hasil putusannya ya minimal harus ada teguran keras, karena kalau pemecatan prosesnya bukan di sini tapi di Mahkamah Agung. Setidaknya teguran keras itu bisa jadi rekomendasi KY kepada MA (jika akan dilakukan pemecatan),” kata dia.
Hakim Sarpin dinilai telah melanggar kode etik karena memutus perkara di luar kewenangan Pasal 77 KUHAP tentang praperadilan dimana dia memutuskan, penetapan tersangka Komjen Pol Budi Gunawan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam dugaan tindak pidana korupsi transaksi-transaksi mencurigakan, tidak sah secara hukum.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu