Jakarta, Aktual.co — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Taufiqurrahman Syahuri menyebut, sejumlah daerah di Indonesia mengalami krisis kuota hakim.
Adapun daerah yang mengalami kekurangan hakim adalah Kepulauan Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
“Semuanya ini (yang mengalami krisi kuota hakim) adalah pengadilan kelas dua, karena sudah tidak ada stok hakim lagi,” ujar Taufiqurrahman di Jakarta, Jumat (13/2).
Menurut dia, krisis kuota hakim ini terjadi karena hakim-hakim di pengadilan kelas dua ini sudah naik ke pengadilan kelas pertama.
Sementara itu untuk mengisi kuota hakim yang kosong masih harus menunggu adanya hakim baru yang rencananya baru akan ada pada 2017 mendatang.
“Kalau 2015 buka rekrutmen lagi, berarti masih harus menunggu lagi sampai 2017 karena hakimnya pendidikan dulu. Kalau rekrutmen ditunda lagi, habislah hakim di daerah itu,” kata dia.
Sementara itu KY akhirnya mengambil sikap untuk menggunakan pola CPNS dalam proses rekrutmen hakim nanti. Pola ini sama seperti proses rekrutmen hakim sebelumnya, namun untuk tahun ini KY meminta Kemenpan-RB untuk turut serta dalam rekrutmen hakim sebagai panitia seleksi.
“Panselnya nanti Kemenpan-RB karena prosesnya melalui CPNS. Menpan-RB akan mengawal sampai masuk ke pendidikan calon hakim,” jelas Taufiqurrahman.
Setelah pendidikan, calon hakim yang lulus akan dilantik sebagai hakim sekaligus pejabat negara dan secara otomatis statusnya sebagai PNS kemudian gugur.
“Sementara itu yang tidak lulus akan diserahkan kepada pemerintah melalui Kemenpan-RB karena status mereka PNS,” pungkas Taufiqurrahman.
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu















