Jakarta, Aktual.com – Komisi Yudisial telah menyerahkan usulan calon hakim ad-hoc hubungan industrial di Mahkamah Agung kepada Dewan Perwakilan Rakyat.

“KY mengusulkan dua calon hakim ad-hoc Hubungan Industrial di MA kepada DPR, yaitu Juanda Pangaribuan dan Sugeng Santoso,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Kamis (27/10).

Juanda Pangaribuan berasal dari unsur Serikat Pekerja-Serikat Buruh, sementara Sugeng Santoso berasal dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia. Penyerahan usulan dua calon hakim ad-hoc Hubungan Industrial ini dilakukan pada Selasa (25/10) lalu di Ruang Rapat Pimpinan DPR RI Gedung Nusantara III, Jakarta.

Mengenai dua nama hakim yang diusulkan, Farid menjelaskan bahwa jumlah calon yang diusulkan KY kepada DPR tidak memenuhi kuota yang diminta oleh Mahkamah Agung, yaitu empat orang yang terdiri dari dua orang unsur Apindo dan dua orang unsur SP-SB.

“Jika pada prosesnya tidak ada calon yang dinilai cukup layak, maka KY pun tidak akan memaksakan untuk memenuhi kuota yang diminta.”

Dalam seleksi, Farid mengatakan bahwa KY berupaya mencari para calon yang memenuhi integritas dan kapasitas untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR. “Hal ini merupakan upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang berkualitas dan berintegritas.”

Penetapan kelulusan calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA dilakukan melalui rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota KY secara musyawarah mufakat, kata Farid. Para calon hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA yang mendapatkan persetujuan DPR, selanjutnya akan ditetapkan oleh Presiden sebagai hakim ad hoc Hubungan Industrial di MA.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu