Jakarta, Aktual.co — Salah satu pengacara Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol) Budi Gunawan (BG), Maqdir Ismail menegaskan bahwa Komisi Yudisial (KY) tidak bisa memutuskan kalau intepretasi hakim Sarpin Rizaldi salah.
Dia mengatakan, satu-satunya yang bisa membatalkan putusan praperadilan yang menyatakan penetapan status terangka kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Pol Budi Gunawan tidak sah adalah putusan pengadilan.
“Harus ada putusan yang mengatakan kalau intepretasi itu salah. Nggak bisa KY,” tegas Maqdir, di gedung KPK, Rabu (25/2).
Selain itu, Maqdir juga mengkritik pernyataan dari beberapa pihak pendukung KPK yang menyatakan kalau putusan praperadilan sama saja dengan melawan legalitas. Padahal menurutnya, yang diperjuangan BG di praperadilan adalah mutlak haknya sebagai warga negara.
“Saya kira alasan mereka katakan bahwa itu melawan azas legalitas, nggak benar. Azas legalitas itu hanya bisa digunakan untuk menghukum seseorang. Yang kita lakukan ini mempertahankan hak,” kata dia.
Maka dari itu, dia meminta pihak lembaga anti rasuah untuk mendalami kembali Kitab Undang-Undang (UU) Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Saya lihat hukum acara berkali-kali. Hukum acara itu untuk membatasi kegiatan penegak hukum, bukan membatasi kegiatan warga negara,” pungkasnya.
Seperti diketahui, pihak KPK saat ini masih mencari upaya untukt bisa menggagalkan putusan praperadilan BG. Sebelumnya, mereka sudan mencoba mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Namun sayang, Kasasi tersebut ditolak. Hal itu karena KPK baru memberikan pernyataan akan mengajukan Kasasi dan belum melengkapi memori Kasasi yang menjabarkan kekeliruan akan pertimbangan hakim Sarpin Rizaldi.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby














