Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali (tengah) melantik Hakim Agung baru di Sekretariat Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (5/8). Ketua MA lantik enam Hakim Agung yang lulus uji kelayakan dan kepatutan untuk menggantikan hakim agung yang telah memasuki masa pensiun. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/pd/15.

Jakarta, Aktual.com — Komisi Yudisial menerima 10 usulan calon hakim agung dan satu orang pendaftar untuk hakim ad hoc tindak pidana korupsi, untuk Mahkamah Agung.

“Jumat saya belum ‘update’, hingga Kamis (18/2) sudah 11 yang mendaftar, 10 calon hakim agung dan satu calon hakim ad hoc Tipikor,” kata Komisioner KY Farid Wajdi di Jakarta, Minggu (21/2).

Dia menuturkan 10 usulan calon hakim agung tersebut terdiri atas empat karier dan enam non-karier. KY membuka usulan penerimaan calon hakim agung selama 15 hari, mulai 5 hingga 26 Februari 2016 untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung di MA.

Seleksi tersebut berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 3/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 13 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim agung, yakni satu jabatan untuk pidana, empat jabatan untuk perdata, satu jabatan untuk agama, satu jabatan untuk militer, dan satu jabatan untuk TUN.

Tahun ini, KY menargetkan jumlah usulan calon hakim agung minimal sama seperti pembukaan pendaftaran tahun sebelumnya sebanyak 110 calon.

Selain itu, KY untuk pertama kalinya juga membuka pendaftaran calon hakim ad hoc tipikor MA tahun 2016 sejak 11 Februari 2016 hingga 2 Maret 2016.

Seleksi yang dilakukan KY itu, untuk mengisi tiga orang sebagai calon hakim ad hoc tipikor di MA berdasarkan surat dari Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Nomor 4/WKMA-NY/I/2016 tertanggal 20 Januari 2016 yang berisi permintaan pengisian kekosongan jabatan hakim ad hoc tipikor.

KY bekerjasama dengan KPK, PPATK, Kepolisian RI, kejaksaan, kantor pajak, dan banyak pihak lain untuk seleksi.

Pada tahapan seleksi yang akan dilalui calon hakim agung dan hakim tipikor di MA adalah pendaftaran, administratif, uji kelayakan, wawancara, baru diusulkan ke DPR.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Wisnu