Surabaya, Aktual.com – Selama 9 jam, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattaliti diperiksa penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim.
La Nyalla yang juga menjabat sebagai ketua umum PSSI tersebut, diperiksa mulai pukul 08.30 sampai pukul 17.30 terkait kasus dugaan korupsi dana hibah yang dikucurkan Pemprov Jatim ke Kadin Jatim pada tahun 2010-2014.
Selain La Nyalla, penyidik juga memeriksa Sekretaris Daerah Pemprov (Sekdaprov) Jatim, Sukardi.
” Ya saya ditanya soal dana hibah. Materinya sama seperti tahun lalu, dan hibah. Nggak ada yang lain,” ujar La nyala singkat saat keluar dari gedung kejaksaan tinggi, Rabu (20/1).
Sementara kuasa hukum La Nyalla, A Riyadh SH menjelaskan selama kkiennya dimintai keterangan tidak boleh didampingi. Karena ini bersifat intern dan akan dikelola oleh penyidik. “Kita menunggu bagaiamana hasil pengelolaan yang dilakukan penyidik,” tuturnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Maruli Hutagalung, menjelaskan yang diperiksa terkait dana hibah Kadin ada dua orang yakni ketua kadin dan sekdaprov. Namun, status keduanya bukan terperiksa. Melainkan dimintai keterangan.
“Mereka bukan diperiksa tapi dimintai keterangan, karena ini masih dalam taraf penyelidikan” ujar Maruli Hutagalung.
La Nyalla, kata Marulli, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai Ketua Kadin Jatim.
Sementara Sekdaprov dimintai keterangan karena dana hibah itu dikucurkan oleh Pemprov Jatim.
Sekedar diketahui, penyelidikan kasus ini bermula tahun 2010-2014, Kadin Jatim menerima dana hibah yang total sekitar Rp 52 miliar dari Pemprov Jatim.
Perkara yang sudah diputus di Pengadilan Tipikor Surabaya, dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan nilainya sebesar Rp 26 miliar dan menjatuhkan vonis pada dua mantan pengurus Kadin Jawa Timur, yakni Wakil Ketum Kadin Jatim Bidang Hubungan Antarprovinsi, Diar Kusuma Putra, dan Wakil Ketum Bidang ESDM, Nelson Sembiring
Artikel ini ditulis oleh: