Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (5/8/2016). Selain pembacaan dakwaan, kuasa hukum dari La Nyalla Mattalitti juga membacakan eksepsi kepada majelis hakim atas dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pasalnya, Kuasa hukum La Nyalla menilai dakwaan terhadap kliennya dirasa tidak tepat.

Jakarta, Aktual.com – Mantan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti pernah memiliki saham di Bank Jatim senilai Rp5,3 miliar. Hal ini diungkapkan Kepala Divisi Kepatuhan Mandiri Sekuritas RM Omar Yusuf.

Kata Omar, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan La Nyalla, sejumlah saham itu akhirnya dijual dengan harga yang lebih tinggi.

“Ada permintaan atas nama nasabah La Nyalla Mattalitti. Semua komunikasi yang dilakukan nasabah, pasti dicatat oleh sales atau broker,” beber Omar, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/10).

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Mandiri Sekuritas Surabaya, Irawan Endrosurono menjelaskan, La Nyalla resmi menjual sahamnya di Bank Jatim pada 2 April 2013. Dari penjualan itu, mantan Ketua Umum PSSI mendapat keuntungan sekitar Rp1 miliar.

“Setelah sahamnya dijual, untungnya langsung ditransfer ke rekening yang bersangkutan,” jelas Irawan..

‪Berdasarkan data milik Mandiri Sekuritas, total saham yang dimiliki La Nyalla setelah dijual senilai Rp6,4 miliar. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh La Nyalla ialah sebesar Rp 1,1 miliar.‬

‪La Nyalla sendiri didakwa telah mengkorupsi dana hibah milik Kadin Jatim tahun anggaran 2011-2014, yang didapat dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Salah satu modusnya ialah dengan membeli sejumlah saham perdana Bank Jatim.

M. Zhacky Kusumo

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan