Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti mengenakan rompi tahanan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (9/6). La Nyalla diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang merugikan negara Rp 5,3 miliar dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejati Jatim tersebut dijadwalkan akan memeriksa soal temuan PPATK tentang aliran dana yang masuk ke rekening La Nyalla Mattalitti. ANTARA FOTO/Reno Esnir/ama/16. *** Local Caption ***

Jakarta, Aktual.com-Mantan Ketua Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti segera menjalani sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dengan dakwaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur tahun 2012.

“Berkasnya sudah dilimpahkan ke PN Tipikor pada 25 Agustus 2016,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin (29/8).

La Nyalla yang sempat buron ke Singapura tersebut, kata dia, paling tidak akan disidangkan dengan agenda dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Jumlah JPU dalam perkara orang nomor satu pada PSSI, kata dia, sebanyak 10 orang yang terdiri dari tujuh jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan tiga orang dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No- Kep 39/0.5/fd.1/04/2016 dan Sprindik TPPU No Print 447/0.5/fd.1/04/2016, La Nyalla ditetapkan se bagai tersangka dalam TPPU sehubungan penyalahgunaan bantuan dana hibah untuk Kadin Jatim.

La Nyalla dijerat dengan Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8/2010 tentang Pemberantasan TPPU.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara