Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Jawa Timur La Nyalla Mattalitti dikawal petugas saat tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (31/5). La Nyalla yang merupakan tersangka dana hibah Kadin Jawa Timur dipulangkan setelah dokumen keimigrasiannya dicabut dan berstatus sebagai penduduk 'Over Stay' di Singapura dan kini menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/pd/16

Jakarta, Aktual.com — Ketua Kadin Jawa Timur dan PSSI, La Nyalla Mattalitti, menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sampai sekarang masih dalam tahap proses, kata Djamal Aziz, kuasa hukum La Nyalla, di Jakarta, Rabu (1/6).

Sampai sekarang, penyidik Kejati Jatim masih melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap La Nyalla di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah menegaskan kasus La Nyalla Mattalitti tetap ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur meski pemeriksaannya dilakukan di Jakarta.

“Mereka (Kejati Jatim) yang menyidiknya dengan lokasi di Gedung Bundar,” katanya di Jakarta, Selasa malam.

Ia menegaskan pihaknya tidak akan mengambil alih kasus tersebut karena masih meyakini Kejati Jatim mampu menangani kasus itu.

“Kan Kejati Jatim sudah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru,” katanya.

Ketika ditanya jika gugatan praperadilan keempat kalinya dimenangkan oleh La Nyalla kembali, Arminsyah tidak mau berandai-andi. “Ikuti saja,” katanya pendek.

Ia juga menyatakan alasan La Nyalla tidak langsung diterbangkan ke Surabaya, karena sudah malam.

“Sudah malam ya, pemeriksaannya di Jakarta,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Nebby