Jakarta, Aktual.com – Pendiri Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBH PAHAM) Indonesia, Heru Susetyo menyayangkan narasi yang disebarkan penegak hukum dalam upaya penangangan terorisme banyak memberikan stigmatisasi kepada kelompok masyarakat agama tertentu dan menyesatkan opini di masyarakat.
“Terorisme pada dasarnya adalah kejahatan yang definisinya dibentuk secara elastis oleh konstelasi sosial dan politik. Ada sekitar 109 definisi terorisme di seluruh dunia,” kata Heru dalam diskusi “Menangkal Terorisme, Melawan Fear of Crime”, di Jakarta, Rabu (16/5).
Dosen Hukum dan HAM Fakultas Hukum UI ini menyebutkan, segala bentuk kejahatan yang merampas hak hidup dan kedamaian adalah musuh bersama yang harus diperangi. Namun dirinya mengkritisi mengenai pemberian label teroris dan terorisme yang tidak jelas batasannya saat ini.
Sekjen Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia ini menjelaskan berdasarkan kajian hukum, viktimologi, dan Hak Asasi Manusia yang dilakukannya, dia mempermasalahkan penegakkan hukum yang tidak jelas batasan lingkup kejahatan yang ditangani. Definisi teroris dan terorisme tidak bisa dianggap remeh dalam sudut pandang hukum.
Ia mencontohkan pada kejahatan internasional, penembakan massal di Amerika hanya disebut sebagai pembunuhan massal dan bukan terorisme. Atau berbagai gerakan separatis di Papua dan Maluku yang tidak disebut teroris padahal nyata mengancam eksistensi kesatuan negara.