Jakarta, Aktual.com — Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali akan menenggelamkan sedikitnya 57 kapal pelaku ilegal fishing pada tahun 2016.

Direktur Jenderal Pengawasan Pelanggaran, Fuad Himawan mengungkapkan sebelumnya pada tahun akhir tahun 2014 hingga akhir tahun 2015 terhitung ada 121 kapal pelaku ilegal fishing yang telah ditenggelamkan.

Dari jumlah tersebut didominasi oleh kapal berbendera Vietnam sebanyak 39 kapal, disusul Filipina sebanyak 36 kapal, 21 kapal Thailand, 12 kapal Malaysia, 2 kapal Papua Nugini, 1 kapal RRT dan 10 kapal Indonesia.

“Tahun ini kita akan tenggelamkan lagi sebanyak 57 kapal. Dengan rincian 12 kapal sudah berstatus siap untuk ditenggelamkan, 45 kapal berpotensi ditenggelamkan karena masih dalam proses hukum,” katanya di kantor pusat KKP, Rabu (6/1).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Asep Burhanuddin mengungkapkan jika rencana penenggelaman ke 12 kapal yang telah siap tersebut kemungkinan akan dilakukan pada pertengahan bulan ini.

“Sisa menunggu instruksi dari bu Susi, Menteri Kelautan dan Perikanan,” ungkapnya.

Asep menuturkan, dengan diberlakukannya aturan penenggelaman kapal pelaku Ilegal Fishing diharapkan akan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

“Saya kira upaya ini kita lakukan untuk mendukung terwujudnya kedaulatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara berkelanjutan,” tutur Asep.

Asep melanjutkan, selama tahun 2015 dengan menggunakan 27 armada Kapal Pengawasan Perikanan yang dimiliki telah berhasil melakukan pemeriksaan terhadap 5.206 kapal perikanan laut.
Dari jumlah tersebut, dilakukan proses hukum terhadap 157 kapal ilegal fishing, terdiri dari 84 kapal perikanan asing (KIA) dan 73 kapal perikanan Indonesia (KII).

Dari jumlah tersebut 118 kapal merupakan hasil operasi mandiri Direktorat Jenderal PSDKP. Sedangkan 1 kapal limpahan dari TNI AL, 18 kapal limpahan dari Polair, 7 kapal dari Bakamla, 8 kapal dari Dinas Kelautan dan Perikanan, 4 kapal dari Bea dan Cukai, serta 1 kapal dari Polisi Kehutanan.

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan