Jakarta, Aktual.com — Tiga tersangka kasus korupsi penjualan kondensat bagian negara digarap Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Tiga tersangka yakni, Djoko Harsono, Raden Prijono dan Honggo Wendratmo.

“Semua dipanggil, DH, RP dan HW,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Agung Setya ketika dihubungi, Kamis (11/2).

Pada pekan lalu, penyidik Bareskrim juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap ketiganya. Namun, hanya Honggo yang merupakan bos PT Trans Pacific Petrochemical Indotama tak memenuhi panggilan, karena menjalani perawatan di Singapura.

Honggo saat ini diketahui masih berada di Singapura dalam keadaan sakit. Walau demikian, kata Agung, penyidik tetap melayangkan surat panggilan. Honggo selama ini belum pernah menyambangi Markas Besar Polri. Penyidik yang terpaksa beberapa kali mendatanginya ke negara tetangga.

Ketika disinggung apakah akan kembali menggarap Honggo di Singapura, Agung belum bisa memastikan. “Kita lihat nanti, itu semua kan ada prosedurnya,” kata dia.

Perbuatan ketiga tersangka dalam kasus ini diduga telah merugikan negara sebesar Rp35 triliun.

Agung mengatakan penyidik sudah tiga kali melimpahkan berkas perkara ini ke jaksa penuntut umum. Namun, berkas selalu dinyatakan belum lengkap karena tidak menyertakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan, yang menyatakan jumlah kerugian.

Kini, Agung meyakini perkara tersebut akan segera selesai karena BPK telah mengeluarkan hasil audit yang dibutuhkan jaksa. “Secepatnya kami selesaikan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu