Jakarta, Aktual.com – Belakangan ini, lingkaran elite Istana Negara disorot publik karena sering membuat blunder mengganggu efektifitas Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Bahkan, bisa mencoreng wibawa presiden.
Terbaru kesalahan yang sama kembali muncul. Dalam laman resmi Sekretariat Kabinet RI , berita tanggal 10 Juli 2015, dengan judul “Perkuat Sinergi, Presiden Jokowi Teken Revisi PP No. 43 Tentang Desa”.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Juni 2015 lalu telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP)Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Keanehan muncul pada subbagian berita ini yang berjudul “Penghasilan Kepala Desa” yang dijelaskan ketentuan lain yang diatur PP No 47/2015, yakni soal Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Perincian ADD dijelaskan ke dalam empat butir, butir huruf a sampai huruf d.
Nah, pada butir huruf c, tercantum angka yang cukup fantastis, yakni Rp 350 miliar. Padahal, keseluruhan butir tersebut mencantumkan nominal maksimal ADD sebanyak Rp 900 juta.
Secara lengkap, seperti dilansir dari laman Setkab, butir huruf c menyebutkan, “ADD yang berjumlah lebih dari Rp 700.000.000,00 sampai dengan Rp 900.000.000,00 digunakan antara Rp 350.000.000.000,00 sampai dengan paling banyak 40 persen (sebelumnya tidak ada angka Rp 350.000.000.000,00).”
Hal itu mengingatkan kita pada kasus Peraturan Presiden 39/2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara. Perpres tersebut dicabut setelah mendapatkan penolakan dari masyarakat. (Baca: PDIP Anggap Bawahan Presiden Salah Soal Perpres 36/2015).
Selain itu juga kesalahan penulisan Badan Intelijen Negara (ditulis Nasional) oleh pihak Sekretariat Negara dalam undangan pelantikan Sutiyoso sebagai Kepala BIN. (Baca: Istana Akui Salah Tulis Undangan Pelantikan Kepala BIN dan Panglima TNI).
Artikel ini ditulis oleh: