Jakarta, Aktual.co — Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan tetap akan melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus yang saat ini tengah menjerat Komiasaris Jenderal Polisi Budi Gunawan.
Lembaga yang dikomandoi oleh Abraham Samad  itu pun tak terpengaruh, meski salah satu pimpinannya menjadi tersangka di Mabes Polri. KPK pun tetap melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus mantan ajudan Presiden kelima Megawati Soekarnorputri itu. Penyidik KPK memanggil tiga perwira polisi dalam kasus tersebut, Senin (26/1)  
Dalam agenda pemeriksaan, tiga orang perwira polisi yang akan diperiksa adalah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipidum Bareskrim Mabes Polri), ‎Kombes Pol Ibnu Isticha (Dosen Utama STIK Lemdikpol), Kompol Sumardji (Wakapolres Jombang). Dalam agenda sebelumnya, ketiga saksi ini sebelumnya juga pernah dipanggil untuk diperiksa, namun tak ada satupun dari ketiganya yang memenuhi panggilan penyidik. 
Berdasarkan pantauan dilapangan, ketiga perwira polisi itu belum terlihat hadir di KPK. Belum jelas apakah ketiga perwira polisi itu akan memenuhi panggilan dan bersedia bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus Budi Gunawan. 
Pihak KPK sudah pernah menyatakan bahwa salah satu kendala dari penyidikan kasus Budi Gunawan adalah sulitnya memeriksa para perwira polisi. Bahkan, KPK sudah berencana untuk menembuskan surat panggilan ke presiden agar para perwira polisi itu mau diperiksa. 
Apabila para perwira itu kooperatif, maka proses penyidikan kasus Budi Gunawan bisa berjalan cepat. Sehingga, Budi Gunawan bisa cepat dibawa ke persidangan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu